LAMPUNG CITY INFO — Bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Jalan Wala Abadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah diketahui terbengkalai dan tidak beroperasi selama bertahun-tahun.
Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut kini tampak memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan terlihat rusak, atap roboh, area dipenuhi semak belukar, serta tidak menunjukkan adanya aktivitas operasional.
Kondisi itu memicu perhatian masyarakat karena aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan publik justru terlihat dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Menindaklanjuti laporan warga, Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung, Sugi, turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan kondisi bangunan tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan RPH diduga sudah lama tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan minim perawatan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi RPH Way Laga yang terbengkalai. Setelah kami cek langsung ke lokasi, memang bangunan tersebut terlihat tidak digunakan dan kondisinya cukup memprihatinkan,” ujar Sugi.
Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang rakyat seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru dibiarkan rusak dan menjadi beban aset daerah.
PPWI Provinsi Lampung juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui instansi terkait agar segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi RPH tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap status pengelolaan, perawatan, hingga rencana pemanfaatan kembali bangunan.
Selain dinilai berpotensi menjadi aset mubazir, kondisi bangunan yang terbengkalai juga dikhawatirkan menimbulkan kesan kurang optimalnya pengelolaan fasilitas publik di Kota Bandar Lampung.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah agar bangunan yang telah dibangun menggunakan anggaran negara itu dapat kembali dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung masih akan dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai status dan pengelolaan RPH Way Laga tersebut. (Red)












