Bandar LampungKriminal

Liput Proyek Gapura UIN, Dua Jurnalis Mengaku Dikeroyok dan Laporkan ke Polisi

23
×

Liput Proyek Gapura UIN, Dua Jurnalis Mengaku Dikeroyok dan Laporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Aktivitas peliputan proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berujung laporan polisi. Dua jurnalis mengaku mengalami kekerasan saat berada di lokasi proyek, Rabu (26/8/2026).

Kedua jurnalis tersebut yakni Zulfikri dan Ade Kurniawan, jurnalis Akuratlampung.id. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polresta Bandar Lampung.

Dalam keterangannya, Zulfikri mengatakan dirinya bersama Ade datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan dokumentasi proyek. Mereka mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Humas UIN Raden Intan Lampung.

Namun, situasi di lokasi disebut berubah ketika keduanya dihentikan oleh sejumlah orang yang menurut mereka merupakan pengawas proyek dari pihak kontraktor.

Zulfikri mengaku sempat terjadi upaya pengambilan paksa terhadap telepon selulernya. Ia juga mengaku mendapat tendangan di bagian perut serta mengalami tindakan fisik pada bagian kepala.

Ade yang berupaya melerai disebut turut mengalami tindakan serupa. Bahkan, berdasarkan keterangannya, Ade mengaku sempat ditahan selama sekitar satu jam sebelum akhirnya dilepaskan.

Keduanya kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan Sekadar Persoalan Fisik

Peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap dua orang jurnalis. Persoalan yang dilaporkan juga menyentuh aktivitas jurnalistik yang sedang mereka lakukan ketika kejadian berlangsung.

Jika nantinya terbukti terdapat tindakan kekerasan atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kebebasan pers.

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan kedua jurnalis merupakan versi pelapor dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa yang bersalah.

Kontraktor dan UIN Belum Berikan Versi

Pihak yang disebut dalam laporan maupun pemberitaan, termasuk pihak kontraktor proyek dan UIN Raden Intan Lampung, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.

Belum diketahui pula secara utuh bagaimana kronologi dari sudut pandang pihak proyek maupun pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

Karena itu, penelusuran terhadap keterangan seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada satu versi.

Sementara laporan telah diterima kepolisian dan proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di lokasi proyek gapura UIN Raden Intan Lampung.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, UIN Raden Intan Lampung, maupun pihak lain yang terkait dengan peristiwa tersebut. (Doko)