Bandar Lampung,(LCI.COM) — Aktivitas pelebaran bangunan gudang alat berat milik CV RNP Group di Jalan Soekarno Hatta KM 9, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, menjadi perhatian terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (7/4/2026) menyebutkan, bangunan gudang tersebut sebelumnya telah memiliki izin. Namun, pada kegiatan pelebaran yang saat ini berlangsung, status perizinan terbaru disebut belum terverifikasi oleh pihak kecamatan dan kelurahan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur yang dijalankan.
Pemilik usaha, Sugiono, melalui pihak di lapangan menyampaikan bahwa proses perizinan pelebaran sedang berjalan.
Sementara itu, Camat Kedamaian, Joni, menegaskan bahwa hingga kini belum menerima pengajuan resmi terkait izin pelebaran dimaksud. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan atau perluasan bangunan wajib mengantongi izin baru sebelum pekerjaan dilakukan.
“Perubahan atau pelebaran bangunan wajib izin kembali. Tidak bisa menggunakan izin lama,” ujarnya.
Lurah Kalibalau Kencana, Nimbang Sari, juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan sebagai syarat awal perizinan belum diajukan secara resmi hingga saat ini.
“Izin lingkungan itu wajib di awal. Sampai sekarang belum ada konfirmasi lanjutan,” jelasnya.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, setiap perubahan bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL juga menjadi prasyarat dalam kegiatan usaha berbasis risiko.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di area gudang masih terlihat berjalan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat prinsip dasar perizinan mensyaratkan pemenuhan dokumen administratif sebelum kegiatan fisik dilaksanakan.
Pihak kecamatan dan kelurahan menyatakan masih menunggu langkah lanjutan dari pemilik usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Di sisi lain, pemilik usaha menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan perhatian publik terkait kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses administratif dipenuhi sebelum melakukan pengembangan bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen perizinan terbaru terkait pelebaran bangunan yang dapat dikonfirmasi oleh pihak berwenang. (Doko)
