BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muhtar, angkat suara keras menyikapi dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami dua jurnalis saat meliput proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Husin bahkan meminta aparat kepolisian tidak berlama-lama menangani laporan yang telah dibuat kedua jurnalis tersebut.
“Tak bisa ditoleransi lagi peristiwa ini. Saya minta kepada Polda Lampung jangan kelamaan dalam memproses peristiwa penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Husin, Kamis (27/8/2026).
Menurut Husin, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas konflik antara jurnalis dan pihak di lapangan. Sebab, jika dugaan penghalangan kerja jurnalistik terbukti, persoalan itu menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik.
“Jurnalis bekerja tanpa digaji oleh negara. Jurnalis sebagai pilar keempat dalam bernegara. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas. Pelaku yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenakan pidana dan denda,” ujarnya.
“Jangan Ada Damai”
Husin juga menyoroti adanya dugaan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan kepolisian nantinya menemukan bukti adanya penghalangan kerja jurnalistik yang disertai kekerasan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.
“Ditambah lagi ada kekerasan, itu sudah jelas berlapis pasalnya. Jangan ada damai. Kami ingin melihat bukti dan realisasi Undang-Undang Pers, agar ke depan tidak ada lagi kekerasan dan penghalangan yang serupa di Bumi Pertiwi ini,” geramnya.
Ia meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Dua Jurnalis Sudah Laporkan ke Polisi
Sebelumnya, dua jurnalis Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mengalami kekerasan saat melakukan peliputan proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung, Rabu (26/8/2026).
Keduanya kemudian melaporkan dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik ke Polresta Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, Zulfikri mengaku bersama Ade datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan dokumentasi setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Humas UIN Raden Intan Lampung.
Namun, mereka mengaku kemudian dihentikan sejumlah orang yang disebut sebagai pengawas proyek dari pihak kontraktor.
Zulfikri mengaku terjadi upaya mengambil paksa telepon selulernya. Ia juga mengaku mendapat tendangan di bagian perut serta mengalami tindakan fisik pada bagian kepala.
Ade yang berupaya melerai juga mengaku mengalami tindakan serupa. Ia bahkan mengaku sempat ditahan sekitar satu jam sebelum akhirnya dilepaskan.
Laporan kedua jurnalis tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut juga dicantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PPWI Desak Kasus Dibuka Terang
Husin menegaskan, PPWI ingin proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan terbuka sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lokasi proyek.
Namun demikian, dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan kedua jurnalis merupakan versi pelapor dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek maupun UIN Raden Intan Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut.
Lampung City Info tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, UIN Raden Intan Lampung, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kini sorotan mengarah kepada aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah laporan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik ini akan diusut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bersambung)












