Bandar Lampung | Lampung City Info — Kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang jenis Fuso terjadi di kawasan yang dikenal warga sebagai Tikungan Maut Gedong Air, Jalan Sisingamangaraja, Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu malam (23/8/2026).
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, sebuah Fuso terlihat mengalami kesulitan saat melintasi tanjakan. Kendaraan kemudian bergerak mundur dan menabrak rumah warga serta sejumlah gerobak pedagang yang berada di sekitar lokasi.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, gerobak milik pedagang dilaporkan mengalami kerusakan dan kerugian materi masih dalam proses pendataan.
Pengunggah Ungkap Kondisi Kendaraan dan Perjalanan Fuso
Pengunggah video, Bang.Ai.313, memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.

Menurut keterangannya, kejadian berlangsung sekitar pukul 19.59 WIB selepas salat Isya. Ia menyebut Fuso tersebut membawa muatan rongsokan.
Pengunggah juga mengatakan kendaraan tersebut diketahui dalam perjalanan menuju Jakarta. Sebelum melanjutkan perjalanan, kendaraan tersebut disebut hendak menuju kawasan Natar/Candimas.
Menurut pengakuan yang disampaikan kepada pengunggah, sopir Fuso tersebut belum pernah melintasi tanjakan di Tikungan Maut Gedong Air sebelumnya.
“Mobil Fuso tidak nanjak, muatan isi rongsokan. Mobilnya mau ke Jakarta, sebelumnya sopirnya mau pulang dulu ke arah Natar Candimas. Sopirnya belum pernah lewat tanjakan Tikungan Maut Gedong Air,” demikian keterangan yang disampaikan pengunggah kepada kami.
Pengunggah juga menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban.
Warga Soroti Kendaraan Berat
Peristiwa ini turut mendapat perhatian warga. Sejumlah komentar pada unggahan video menyebut kendaraan besar cukup sering melintas di kawasan tersebut.
Ada warga yang menyebut kendaraan besar kerap melintas menuju kawasan Pasar Tamin, sementara warga lainnya mengaku sering melihat kendaraan berat melewati kawasan Gedong Air.
Komentar lain menyoroti kondisi tanjakan yang dinilai cukup berisiko bagi kendaraan berukuran besar dengan muatan berat.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut karena persoalan kendaraan berat di kawasan perkotaan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan kendaraan melewati tanjakan, tetapi juga menyangkut ketentuan berat kendaraan, rute, waktu operasional, izin, serta aspek keselamatan lalu lintas.
Dishub Bandar Lampung Perlu Beri Penjelasan
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan kendaraan angkutan barang berat di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki sejumlah ketentuan terkait operasional angkutan barang, termasuk pengaturan berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), waktu operasional, rute kendaraan, serta izin atau dispensasi dalam kondisi tertentu.
Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan mengenai kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi antara lain:
- Berapa JBB serta JBI/JBKI kendaraan Fuso tersebut?
- Berapa berat aktual muatan rongsokan yang dibawa?
- Apakah kendaraan tersebut melintas pada rute yang diperbolehkan?
- Apakah kendaraan memiliki izin atau dispensasi apabila diperlukan?
- Dari mana kendaraan tersebut datang dan melalui rute mana sebelum tiba di Gedong Air?
- Apakah terdapat pembatasan atau rambu khusus kendaraan berat di kawasan tersebut?
- Bagaimana pengawasan Dishub terhadap kendaraan angkutan barang berat yang melintas di kawasan Gedong Air?
- Apakah ruas tersebut pernah dievaluasi sebagai jalur yang berisiko bagi kendaraan besar dan bermuatan berat?
Bukan Sekadar Soal Fuso Tak Kuat Menanjak
Insiden ini menjadi perhatian bukan semata karena sebuah Fuso gagal melewati tanjakan.
Jika kendaraan angkutan barang berat memang diperbolehkan melintas di kawasan tersebut, publik perlu mengetahui dasar pengaturan dan bagaimana pengawasannya dilakukan.
Sebaliknya, apabila terdapat pembatasan terhadap kendaraan dengan berat tertentu, perlu diketahui bagaimana kendaraan tersebut dapat sampai melintas di lokasi.
Terlebih, berdasarkan keterangan pengunggah, kendaraan membawa muatan rongsokan dan pengemudinya disebut belum pernah melewati tanjakan tersebut sebelumnya.
Namun demikian, belum dapat disimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelebihan muatan atau adanya pelanggaran aturan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kendaraan, dokumen kendaraan, data JBB/JBI/JBKI, kondisi dan berat muatan, serta keterangan resmi pihak berwenang.
Kini publik menunggu penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung: bagaimana pengaturan dan pengawasan kendaraan berat di kawasan Tikungan Gedong Air?
Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (TIM RED)












