Bandar Lampung – Pemerintah Kecamatan Kemiling bersama Kelurahan Beringin Jaya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah tiang jaringan internet yang diduga dipasang tanpa mengantongi izin dan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat. Tiang-tiang tersebut dicabut dan diamankan pada Selasa (23/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah kecamatan dan kelurahan menunggu adanya itikad baik dari pihak perusahaan atau pemilik jaringan untuk melakukan koordinasi dan memberikan penjelasan terkait legalitas pemasangan. Namun hingga saat ini, tidak ada pihak yang datang maupun mengakui kepemilikan infrastruktur tersebut.
Camat Kemiling, Andi S. Kesuma, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.
“Selama ini pihak kelurahan dan kecamatan menunggu itikad baik dari perusahaan yang memasang tiang tersebut. Namun karena ditunggu tidak juga ada yang datang dan tidak diketahui siapa pemiliknya, kami berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung untuk melakukan pencabutan,” ujar Andi.

Menurutnya, sejumlah tiang yang telah dicabut saat ini diamankan oleh pihak kecamatan dan kelurahan hingga ada pihak yang datang untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan maupun status perizinan pemasangannya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun pemasangan infrastruktur di ruang publik harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan pemasangan jaringan internet maupun infrastruktur lainnya. Jangan sampai ke depan kabel dan tiang menjadi semrawut serta mengganggu keindahan lingkungan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Lurah Beringin Jaya, Fajar, mengatakan bahwa sejak awal tidak ada pemberitahuan maupun koordinasi kepada pihak kelurahan terkait pemasangan tiang tersebut. Karena itu, pemerintah setempat menilai keberadaan tiang tersebut belum memiliki kejelasan perizinan.
“Kami melakukan pencabutan karena hingga saat ini kami nilai belum berizin. Dari awal pemasangan pun kami tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Karena itu kami berkoordinasi dengan kecamatan dan Dinas Perkim untuk melakukan pencabutan dan mengamankan tiang yang sudah terpasang,” kata Fajar.
Pihak kelurahan dan kecamatan mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki tiang tersebut untuk datang memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen legalitas yang diperlukan. Jika pemasangan ingin dilanjutkan, maka seluruh persyaratan dan perizinan harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, keberadaan sejumlah tiang internet di bahu Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Warga mempertanyakan legalitas pemasangan tiang tersebut karena dinilai dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada lingkungan sekitar maupun pemerintah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan penyedia layanan internet terkait kepemilikan maupun status perizinan jaringan yang dipasang tersebut.
Langkah yang diambil Pemerintah Kecamatan Kemiling dan Kelurahan Beringin Jaya mendapat respons positif dari sejumlah warga yang berharap setiap pembangunan infrastruktur di ruang publik dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama.
(Lampung City Info)












