BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Dugaan aktivitas pemindahan solar dari kendaraan jenis Fuso ke sejumlah jeriken di pinggir jalan menjadi sorotan. Dalam keterangannya kepada media, sopir menyebut minyak tersebut milik seseorang berinisial H yang diklaim sebagai oknum Marinir, dan selanjutnya akan dibawa ke gudang penampungan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.
Temuan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026). Saat melintas di lokasi, media melihat sejumlah kendaraan, termasuk Fuso dan mobil pikap, serta beberapa jeriken berukuran besar. Dalam dokumentasi yang diperoleh, tampak cairan dipindahkan menggunakan selang dari kendaraan ke wadah penampungan.
Aktivitas itu menimbulkan pertanyaan publik, terlebih di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar. Apakah kegiatan tersebut merupakan distribusi BBM yang sah, atau justru berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku?
Sopir Sebut BBM Dibeli dari SPBU Yos Sudarso
Saat dikonfirmasi di lokasi, sejumlah sopir menyampaikan bahwa minyak yang mereka angkut berasal dari pembelian di SPBU Yos Sudarso, Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan sopir, mereka bertugas membeli minyak menggunakan kendaraan Fuso. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jeriken sebelum dibawa menuju gudang yang disebut berada di wilayah Kedamaian, dekat perempatan lampu merah.
Salah seorang sopir juga menyebut minyak tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial H, yang diklaim sebagai oknum Marinir dan disebut memiliki gudang penampungan di wilayah tersebut.
Namun, keterangan mengenai kepemilikan minyak, identitas pihak yang disebut, serta keberadaan dan legalitas gudang tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media.
Ketika dimintai penjelasan lebih detail mengenai mekanisme pembelian, tujuan distribusi, dan legalitas kegiatan, para sopir tidak memberikan keterangan secara rinci. Mereka justru mengarahkan media untuk menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik minyak.
Admin SPBU Bantah Kendaraan Mengambil Minyak di Lokasi SPBU
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, media kemudian mendatangi SPBU Yos Sudarso dan berupaya menemui pengawas. Namun, pengawas disebut sedang tidak berada di lokasi.
Media diterima oleh Udin, yang menurut keterangannya bertugas sebagai admin SPBU.
Udin membantah keterangan sopir yang menyebut kendaraan-kendaraan tersebut mengambil minyak di SPBU Yos Sudarso.
Menurut Udin, aktivitas pemindahan minyak sebagaimana terlihat dalam dokumentasi dilakukan di luar area SPBU. Karena itu, pihaknya tidak membenarkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di dalam lingkungan SPBU.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai apakah BBM yang disebut sopir benar-benar dibeli dari SPBU tersebut, kapan transaksi dilakukan, serta apakah terdapat keterkaitan antara transaksi di SPBU dan aktivitas pemindahan di lokasi lain.
Apabila cairan yang dipindahkan tersebut terbukti merupakan BBM bersubsidi, maka kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaganya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dalam pemberitaan ini, media juga berpegang pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menelusuri informasi tersebut secara objektif, termasuk memeriksa asal-usul BBM, dokumen transaksi, volume yang diangkut, tujuan distribusi, serta legalitas penyimpanan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas yang sah, penjelasan resmi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, media belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut berinisial H maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Doko)












