BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Polemik yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH kembali mencuat setelah DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung memberikan klarifikasi mengenai dua informasi berbeda yang sebelumnya beredar di publik.
Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, menyebut pemberitaan pertama yang mengaitkan EH dengan anggota DPRD berinisial SN dalam dugaan penggerebekan di sebuah hotel tidak benar dan merupakan fitnah.
Hal itu disampaikan Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).
Namun, sebelum sampai pada klarifikasi tersebut, polemik ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari munculnya pemberitaan dan informasi di media sosial, bantahan dari pihak SN di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, hingga munculnya persoalan kedua yang menyeret EH dan perempuan berinisial JA.
Berawal dari informasi dugaan penggerebekan
Informasi pertama yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan dugaan penggerebekan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yakni EH dari Fraksi PAN dan SN dari Fraksi PDI Perjuangan, di sebuah hotel kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.
Sejumlah pemberitaan yang terbit pada 20 Agustus 2026 menyebut informasi tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Isu itu kemudian berkembang di media sosial dan memunculkan desakan agar pihak DPRD maupun partai politik memberikan klarifikasi.
Dalam pemberitaan awal tersebut, muncul narasi bahwa EH dan SN berada di sebuah kamar hotel dan kemudian diduga digerebek oleh istri EH.
Narasi tersebut pada saat itu masih berupa informasi yang beredar dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Perkembangan tersebut kemudian mendorong pihak DPRD Kota Bandar Lampung melakukan penelusuran.
21 Agustus: SN dan BK DPRD memberikan klarifikasi
Sehari setelah pemberitaan semakin ramai, Jumat (21/8/2026), persoalan tersebut dibawa ke ruang klarifikasi di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN melalui kuasa hukumnya membantah keras informasi yang mengaitkan dirinya dengan EH.
Kuasa hukum SN menyatakan informasi tersebut tidak benar, bahkan menyebutnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Pihak SN juga menyampaikan bahwa pada periode yang disebut dalam informasi tersebut, SN sedang dalam kondisi sakit dan memiliki dokumen medis dari Rumah Sakit Immanuel.
SN kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun TikTok yang dinilai menyebarkan informasi merugikan tersebut ke Polda Lampung.
Pada hari yang sama, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, juga memberikan keterangan.
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan Badan Kehormatan, Yuhadi menyatakan SN tidak berada di lokasi yang disebut dalam informasi tersebut. Ia juga menyatakan tidak menemukan bukti terjadinya penggerebekan sebagaimana narasi yang beredar.
Dengan demikian, isu pertama kemudian memasuki fase bantahan dari pihak SN dan pemeriksaan internal DPRD.
Muncul persoalan kedua yang menyeret EH
Ketika isu pertama belum sepenuhnya selesai, muncul informasi lain yang kembali menyeret nama EH.
Kali ini, EH dikaitkan dengan perempuan berinisial JA. Suami JA, berinisial GS, disebut telah membuat laporan ke Polda Lampung.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Agustus 2026. GS kemudian membenarkan kepada media bahwa dirinya memang membuat laporan tersebut.
Perkembangan ini membuat persoalan tidak lagi hanya berkaitan dengan isu pertama mengenai EH dan SN, tetapi berkembang menjadi persoalan kedua yang melibatkan EH, JA dan GS.
Pada tahap tersebut, DPD PAN Kota Bandar Lampung menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada EH. Firmansyah sebelumnya menyampaikan bahwa partai akan berhati-hati menangani persoalan karena menyangkut nama baik kader dan lembaga.
DPD PAN bentuk tim pencari fakta
Untuk menelusuri persoalan kedua tersebut, DPD PAN Kota Bandar Lampung kemudian membentuk tim pencari fakta pada 21 Agustus 2026.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Firmansyah, dengan Andri sebagai sekretaris serta Ary Meizari selaku Wakil Ketua MPP dan Farid Riza selaku Ketua Badan Hukum sebagai anggota.
Firmansyah mengatakan tim telah memanggil EH untuk memberikan klarifikasi.
Tim juga meminta keterangan dari GS yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Dari proses klarifikasi awal itu, menurut Firmansyah, ditemukan adanya perbedaan keterangan antara EH dan GS.
“Ada beberapa ketidaksinkronan keterangan antara keterangan Saudara EH dan keterangan Saudara GS yang harus kami gali lagi,” ujar Firmansyah.
Karena masih terdapat informasi yang harus dicocokkan, PAN belum mengambil kesimpulan akhir mengenai persoalan kedua tersebut.
3 September: PAN buka suara soal dua persoalan
Setelah proses klarifikasi berjalan, DPD PAN Kota Bandar Lampung kembali memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).
Firmansyah secara khusus membedakan pemberitaan pertama mengenai EH-SN dengan persoalan kedua mengenai EH-JA.
Untuk pemberitaan pertama, Firmansyah menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Menurutnya, SN menyatakan tidak berada di lokasi sebagaimana disebut dalam pemberitaan. Istri EH, kata Firmansyah, juga membantah pernah melakukan penggerebekan.
Pihak hotel juga disebut memberikan keterangan yang menurut PAN sejalan dengan bantahan tersebut.
Atas dasar klarifikasi tersebut, Firmansyah menyatakan:
“Saya sudah bisa katakan, bahwa berita pertama itu fitnah. Fitnah yang sangat kejam.”
Firmansyah menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik serta keluarga pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar.
Proses hukum pemberitaan pertama berjalan
Menurut Firmansyah, persoalan pemberitaan pertama kini juga telah masuk ke proses hukum setelah SN melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa sejumlah saksi telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai langkah hukum SN memang menyebut adanya laporan terhadap akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi mengenai dugaan penggerebekan tersebut.
Persoalan kedua belum disimpulkan
Berbeda dengan isu pertama, Firmansyah mengatakan PAN belum dapat memberikan kesimpulan terhadap persoalan kedua yang menyangkut EH dan JA.
Sebab, menurutnya, proses klarifikasi internal masih berlangsung dan masih terdapat keterangan yang perlu dicocokkan.
PAN juga berencana mendatangi Polda Lampung untuk memastikan secara langsung informasi mengenai laporan yang disebut dibuat terhadap EH.
“Kami akan coba datang ke Polda untuk memastikan apakah laporan itu benar atau tidak, dan sudah sejauh mana pihak kepolisian menindaklanjuti,” kata Firmansyah.
Ia menegaskan, partai tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
PAN, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat.”
Firmansyah juga memastikan PAN tidak akan melindungi kader apabila nantinya terbukti melakukan kesalahan.
“Yang salah, pasti akan kita katakan salah. Yang benar, itu harus kita pun juga bela kebenarannya,” tegasnya.
Dua isu, dua posisi PAN
Dengan demikian, ada dua persoalan yang perlu dipisahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan satu kasus yang sama.
Pertama, isu EH dan SN mengenai dugaan penggerebekan di hotel pada 18 Agustus. Isu tersebut kemudian dibantah oleh SN, ditelusuri Badan Kehormatan DPRD, dan kini menurut Firmansyah dinilai PAN sebagai pemberitaan yang tidak benar atau fitnah.
Kedua, persoalan EH dan JA yang kemudian berkembang setelah adanya laporan GS ke Polda Lampung. Untuk persoalan ini, PAN masih melakukan klarifikasi dan belum mengambil kesimpulan akhir.
Posisi PAN saat ini adalah membantah isu pertama, tetapi masih melakukan pendalaman terhadap isu kedua.
(Red)












