BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Polemik konstruksi Hotel Horison Lampung di Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, masih Terus Bergulir.
Setelah pemberitaan mengenai keberadaan aliran air yang masuk ke bagian konstruksi tertutup di kawasan hotel kembali menjadi perhatian publik, kini desakan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan terbuka datang dari Wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung, Mulyadi Jas.
Mulyadi Jas mengaku baru mengetahui secara lebih jelas persoalan tersebut setelah membaca rangkaian pemberitaan yang diterbitkan media Lampung City Info.
Ia pun mempertanyakan mengapa persoalan mengenai Hotel Horison yang disebut-sebut telah beberapa kali menjadi sorotan pemberitaan sejak bertahun-tahun lalu, hingga kini hotel tersebut masih beroperasi seperti biasa.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberitaan atau saling lempar kewenangan.
“Kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Ibu Wali Kota Eva Dwiana, sebenarnya bagaimana status bangunan dan aliran air di lokasi tersebut. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan dan memiliki dasar perizinan, mari dibuka secara terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif tanpa pernah melihat dasar dokumennya,” tegas Mulyadi Jas.
“KENAPA HOTEL INI SEPERTI TIDAK TERSENTUH?”
Mulyadi mempertanyakan mengapa persoalan mengenai Hotel Horison terus muncul dalam pemberitaan, namun belum terlihat adanya penjelasan menyeluruh yang mempertemukan kondisi lapangan dengan dokumen tata ruang, site plan, perizinan dan status aliran air.
Menurutnya, justru di titik inilah pemerintah harus hadir.
“Sudah berkali-kali diberitakan. Tapi hotel tetap beroperasi. Pertanyaannya, kenapa begitu kuat? Apakah memang semuanya sudah benar secara administrasi dan teknis, atau ada persoalan yang belum pernah dibuka secara terang?” ujarnya.
Mulyadi menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu.
Namun, menurutnya, publik berhak memperoleh kepastian.
“Kalau memang tidak ada masalah, pemerintah tinggal menjelaskan dan menunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang ada izin, izin apa? Kalau sesuai tata ruang, dasarnya apa? Kalau aliran itu bukan sungai, siapa yang menetapkan bahwa itu drainase? Semua harus jelas.”
HOTEL SENDIRI SUDAH MEMBERIKAN JAWABAN
Desakan tersebut muncul setelah pihak Hotel Horison memberikan tanggapan tertulis kepada media ini pada Minggu (30/8/2026).
Dalam konfirmasi yang dilayangkan melalui percakapan WhatsApp, media ini mengajukan lima pertanyaan kepada pihak hotel.
Salah satu jawaban yang paling menjadi perhatian adalah mengenai konstruksi yang berada di atas atau menutup aliran air.
Pihak Hotel Horison menyatakan:
“Konstruksi yang dimaksud merupakan bagian dari area/bangunan hotel yang dibangun berdasarkan perencanaan pembangunan yang telah dilakukan pada saat pembangunan hotel.”
Dengan demikian, pihak hotel telah mengonfirmasi bahwa konstruksi yang dimaksud merupakan bagian dari area/bangunan hotel.
Namun, pihak hotel belum menyatakan bahwa aliran air tersebut merupakan sungai, anak sungai maupun drainase.
Menurut pihak hotel, penentuan status aliran membutuhkan data teknis, dokumen tata ruang dan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Pihak hotel juga menyampaikan bahwa mengenai apakah konstruksi tersebut secara spesifik tercantum dalam site plan dan dokumen perizinan, perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap arsip teknis dan administrasi.
Sementara mengenai dokumen perizinan, pihak hotel menyatakan terbuka dan kooperatif terhadap klarifikasi maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang, namun penyampaian dokumen kepada pihak eksternal akan disesuaikan dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
DI SINILAH PEMERINTAH KOTA HARUS MENJAWAB
Menurut Mulyadi Jas, jawaban pihak hotel justru memperjelas bahwa persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada keterangan manajemen hotel.
“Kalau pihak hotel sendiri mengatakan status alirannya harus diverifikasi oleh instansi berwenang, berarti sekarang bola ada di pemerintah. Jangan masyarakat yang terus bertanya-tanya. Pemerintah harus turun dan memeriksa.”
Ia mendesak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan lintas sektor.
Mulai dari tata ruang, pekerjaan umum, sumber daya air, lingkungan hidup hingga dokumen perizinan.
“Jangan hanya melihat hotelnya berdiri dan beroperasi. Lihat juga apa yang ada di bawahnya. Lihat alirannya. Lihat dokumennya. Cocokkan kondisi di lapangan dengan izin yang diterbitkan.”
ADA ATURAN SOAL SEMPADAN SUNGAI
Desakan tersebut juga memiliki konteks regulasi.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2030, Pasal 45 mengatur kawasan sempadan sungai minimal 5 meter di kiri dan kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal dan saluran irigasi primer. Pasal tersebut juga memuat arahan untuk menertibkan bangunan komersial yang berada pada garis sempadan sungai (GSS).
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap Hotel Horison belum dapat disimpulkan sebelum status aliran di lokasi tersebut dipastikan secara resmi.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk jenis kegiatan tertentu. Pasal 24 juga mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai dilakukan berdasarkan izin sesuai kewenangan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis pengelola wilayah sungai.
Artinya, apabila nantinya instansi berwenang menyatakan bahwa aliran tersebut merupakan bagian dari sungai, maka aspek sempadan, pemanfaatan ruang dan dasar izin menjadi hal yang harus diperiksa.
Sebaliknya, apabila aliran tersebut merupakan drainase, pemerintah juga perlu menjelaskan status dan fungsi jaringan tersebut serta dasar teknis pembangunan konstruksi di atas atau di sekitarnya.
“JANGAN SAMPAI ADA KESAN ADA ORANG KUAT DI BELAKANGNYA”
Mulyadi Jas bahkan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut seolah tidak kunjung menemukan titik terang.
“Saya tidak mengatakan ada orang kuat di belakang Hotel Horison. Tapi pertanyaan itu wajar muncul ketika sebuah persoalan sudah berulang kali menjadi sorotan, sementara hotel tetap berdiri dan beroperasi. Karena itu pemerintah harus membuktikan bahwa tidak ada perlakuan khusus.”
Ia menegaskan, LMP tidak akan mundur hanya karena persoalan tersebut menyangkut bangunan komersial besar.
“Selama kita berdiri untuk kebenaran dan kepentingan masyarakat, kami tidak akan gentar. Yang kami minta bukan hotel ditutup sembarangan. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau sesuai aturan, katakan sesuai aturan. Kalau ada persoalan, tindak sesuai aturan.”
WALI KOTA EVA DWIANA DIMINTA JANGAN DIAM
Mulyadi secara khusus meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan perangkat pemerintah bekerja ketika muncul pertanyaan publik mengenai tata ruang, bangunan, lingkungan dan potensi persoalan banjir.
“Kami mendesak Ibu Wali Kota jangan diam. Bentuk tim atau perintahkan dinas terkait untuk turun. Jangan hanya mengandalkan arsip lama. Periksa kondisi aktual di lapangan. Cocokkan dengan dokumen. Publikasikan hasilnya kepada masyarakat.”
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan dari satu sisi.
“Periksa tata ruangnya, periksa status alirannya, periksa site plan, periksa dokumen bangunan, periksa izin lingkungan, dan kalau perlu libatkan instansi teknis yang memang punya kewenangan terhadap sungai dan sumber daya air.”
MEDIA INI MASIH MENUNGGU JAWABAN PEMERINTAH
Sementara itu, media ini telah melayangkan konfirmasi kepada pihak yang menangani urusan tata ruang di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Konfirmasi tersebut diarahkan untuk memperoleh jawaban mengenai:
* status tata ruang lokasi Hotel Horison;
* status aliran air yang berada di kawasan konstruksi;
* apakah aliran tersebut tercatat sebagai sungai, anak sungai atau jaringan drainase;
* ketentuan garis sempadan yang berlaku;
* kesesuaian kondisi konstruksi dengan dokumen tata ruang;
* serta dasar persetujuan pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu tanggapan dari instansi terkait.
Penelusuran selanjutnya juga akan diarahkan kepada instansi teknis yang berwenang di bidang sumber daya air, pekerjaan umum, lingkungan hidup dan perizinan.
PERTANYAANNYA SEDERHANA
Jika konstruksi tersebut merupakan bagian dari area Hotel Horison sebagaimana telah dikonfirmasi pihak hotel, maka pertanyaan publik berikutnya juga sederhana:
Apa status aliran air di bawahnya?
Apa dasar tata ruangnya?
Apa dasar teknis konstruksinya?
Apakah terdapat persetujuan atau izin pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan lokasi tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah kondisi bangunan yang ada sekarang benar-benar sesuai dengan seluruh dokumen yang pernah diterbitkan pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak seharusnya menjadi rahasia.
Sebab ketika sebuah bangunan komersial berdiri berdampingan bahkan berada di atas/menutup suatu aliran air, yang harus bekerja bukan hanya pihak hotel.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan ruang publik, keselamatan lingkungan dan kepastian hukum tetap terlindungi.
Mulyadi Jas menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LMP akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kejelasan. Tapi kalau ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan, kami akan berdiri di depan untuk menyuarakannya. Selama yang kami perjuangkan adalah kebenaran, kami tidak akan gentar.”
BERSAMBUNG.
Catatan Redaksi: Media ini tidak menyimpulkan bahwa Hotel Horison melakukan pelanggaran sebelum status aliran, tata ruang, dokumen teknis dan perizinan diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Pihak Hotel Horison telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapannya telah dimuat secara proporsional. Pernyataan Mulyadi Jas dalam berita ini merupakan pandangan dan desakan yang disampaikannya kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.












