Bandar LampungLampung

BPK Soroti Belanja Baliho Sekretariat DPRD Lampung Rp10,64 Miliar, Sejumlah Tiang Disebut Bermasalah

7
×

BPK Soroti Belanja Baliho Sekretariat DPRD Lampung Rp10,64 Miliar, Sejumlah Tiang Disebut Bermasalah

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Belanja baliho dan billboard di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Nilai belanja yang diperiksa cukup besar. Sekretariat DPRD Provinsi Lampung merealisasikan belanja sewa baliho/billboard sebesar Rp7,48 miliar, belanja pemasangan visual (repostering) sebesar Rp931,65 juta, serta belanja cetak banner sebesar Rp2,23 miliar.

Jika digabungkan, ketiga jenis belanja tersebut mencapai Rp10.647.610.000.

Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui tiga penyedia, yakni CV LSD, CV AI, dan CV TMTP.

Dari total tersebut, CV LSD menerima pekerjaan senilai sekitar Rp10,07 miliar, CV AI sekitar Rp305,28 juta, sedangkan CV TMTP sekitar Rp272 juta.

Namun, hasil pemeriksaan BPK melalui cek fisik, wawancara dan konfirmasi dengan PPTK serta penyedia tiang baliho/billboard menemukan sejumlah persoalan.

Ada Tiang yang Sudah Tidak Terpasang

BPK menemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atas pengadaan sewa tiang, cetak dan pemasangan visual baliho/billboard, termasuk pada tiang yang sudah tidak terpasang atau bahkan telah disewa pihak lain.

Dalam dokumen pertanggungjawaban, Sekretariat DPRD melakukan sewa tiang baliho/billboard setiap bulan sepanjang 2025 di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Tiang yang disewa terdiri dari ukuran 5 x 10 meter dan 4 x 6 meter. Dalam dokumen tersebut juga tercantum biaya sewa, biaya cetak banner, serta biaya pemasangan visual (repostering).

Yang menjadi sorotan, proses pengadaan dilakukan secara terpisah antara sewa tiang, pencetakan banner, dan pemasangan visual.

Hasil analisis dokumen menunjukkan sewa tiang dilakukan kepada dua penyedia, yakni 8 tiang melalui CV AI dan 32 tiang melalui CV LSD.

Namun, berdasarkan konfirmasi kepada Direktur CV AI, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki tiang maupun mesin cetak, sehingga melakukan subkontrak dengan CV ZAd.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada staf marketing dan Direktur CV LSD mengungkap bahwa dari 32 tiang yang disewa Sekretariat DPRD melalui CV LSD, hanya 18 tiang yang merupakan milik CV LSD.

Sisanya berasal dari sejumlah perusahaan lain.

BPK Temukan Tiang Dilepas hingga Disewa Pihak Lain

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan melalui pemeriksaan fisik, konfirmasi kepada pemilik tiang, Bapenda pemerintah kabupaten/kota serta penelusuran menggunakan Google Maps Street View.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan enam tiang yang sudah dilepas atau tidak terpasang, satu tiang tidak dapat dipasang banner, serta dua tiang yang ternyata telah disewakan kepada pihak lain oleh pemilik tiang.

Temuan tersebut semakin menarik karena sejumlah titik yang dalam dokumen disebut digunakan untuk kepentingan Sekretariat DPRD ternyata berdasarkan hasil pengujian justru diketahui pernah dimanfaatkan untuk pemasangan produk komersial/nonpemerintah.

BPK kemudian melakukan pengujian lebih lanjut melalui konfirmasi kepada Bapenda Kota Bandar Lampung serta sejumlah perusahaan advertising di Kota Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar BPK dalam menilai bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Pertanyaan soal Pengawasan

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi belanja baliho di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Bagaimana proses penentuan titik tiang sebelum dilakukan pembayaran? Bagaimana proses verifikasi memastikan tiang benar-benar tersedia sepanjang masa sewa? Dan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap tiang yang ternyata sudah dilepas atau disewa pihak lain?

Selain itu, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila satu titik yang tercantum dalam dokumen pengadaan ternyata digunakan untuk kepentingan komersial/nonpemerintah.

Lampung City Info akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, PPTK maupun para penyedia terkait temuan pemeriksaan tersebut.

Catatan: Narasi ini disusun berdasarkan uraian hasil pemeriksaan BPK yang diberikan. Penyebutan adanya temuan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan tindak pidana; pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.(Doko)